Sebagai Wujud “Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan” kami berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima, dengan menyediakan Layanan Antrian Prioritas “KARTU PRIORITAS“. Dengan kartu tersebut, Anda Langsung mendapatkan Layanan di PTSP Pengadilan Agama Mungkid. BEBAS ANTRI.