Untuk Syarat pengambilan Harus yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakilkan dan membawa kartu identitas (KTP) dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 10.000,-
Unruk mengurus produk pengadilan yang hilang: Bapak/ Ibu diantaranya : Meminta Surat Kehilangan dari kanor kepolisian, FC KTP Pemohon, Surat pengantar dari desa.
Untuk pengajuan para Pemohon atau Penggugat apabila alamat di KTP beda dengan alamat sekarang yaitu dengan menggunakan Surat Domisili yang dikeluarkan Kelurahan tempat tinggal sekarang.
Workflow Optimization is a cross platform message optimization app for all devices. Contact Us