Untuk Pelayanan PTSP Online melalui Zoom Meeting. Disesuai dengan Jam Pelayanan Kantor Pengadilan Agama Mungkid.
Berikut syarat-syarat untuk mengajukan permohonan ataupun gugatan di Pengadilan Agama Mungkid
Cukup dengan nomor Whatsapp anda sudah bisa antri sidang secara online dengan ketik antrian#nomorperkara kirim ke 08112636269
Sebuah layanan untuk pembuatan secara mandiri yang dapat di kunjungi di laman web : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
Layanan perhitungan estimasi biaya untuk pengajuan permohonan ataupun gugatan di Pengadilan Agama Mungkid.
Untuk Syarat pengambilan Harus yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakilkan dan membawa kartu identitas (KTP) dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 10.000,-
Unruk mengurus produk pengadilan yang hilang: Bapak/ Ibu diantaranya : Meminta Surat Kehilangan dari kanor kepolisian, FC KTP Pemohon, Surat pengantar dari desa.
Untuk pengajuan para Pemohon atau Penggugat apabila alamat di KTP beda dengan alamat sekarang yaitu dengan menggunakan Surat Domisili yang dikeluarkan Kelurahan tempat tinggal sekarang.
Workflow Optimization is a cross platform message optimization app for all devices. Contact Us